Total Tayangan Halaman

Rabu, 26 November 2014

SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

MAKNA SILA KE-4 PANCASILA 

Sila ke-empat pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
  • Mengutamakan kepentingan negara dan 
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang 
  • Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan 
  • Bermusyawarah sampai mencapai consensus ataukatamufakat diliputidengansemangat kekeluargaan.

Arti dari makna sila ke – 4 :

  1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
  2. Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
  3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.

Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :

  1. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
  2. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
  3. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
  4. Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
  5. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  6. Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
  7. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
  8. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
  9. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
  10. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
  11. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
  12. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.

Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah :

  1. Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
  4. Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
  5. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  6. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
  8. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.


Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:

  1. Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
  2. Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
  3. Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
  4. Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
  5. Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
  6. Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
  7. Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
  8. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
  9. Menciptakan perilaku KKN.
  10. Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar